Biaya Tarif Masuk
Tarif Masuk Kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo Jawa Timur
[mulai berlaku tanggal 14 Agustus 2014]
1. PENGUNJUNG UMUM
Hari Kerja (Senin s/d Sabtu)
a) Karcis Masuk Pengunjung Umum
Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp. 150.000,-/orang/hari
Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 5.000,-/orang/hari
b) Karcis masuk rombongan pelajar/mahasiswa (minimal 10 orang)
Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp. 100.000,-/orang/hari
Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 3.000,-/orang/hari
Hari Libur (Minggu dan Hari Libur Nasional)
a) Karcis Masuk Pengunjung Umum
Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp. 225.000,-/orang/hari
Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 7.500,-/orang/hari
b) Karcis masuk rombongan pelajar/mahasiswa (minimal 10 orang)
Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp. 150.000,-/orang/hari
Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 4.500,-/orang/hari
2. REKREASI ALAM BEBAS
a) Kegiatan wisata umum
Berkemah Rp. 5.000,-/orang/hari/kemah
Penelusuran hutan (tracking),Mendaki gunung (hiking-climbing) Rp. 5.000,-/orang/paket/kegiatan
Penelusuran gua (caving) Rp. 10.000,-/orang/paket/kegiatan
Pengamatan hidupan liar Rp. 10.000,-/orang/paket/kegiatan
Kano/ bersampan Rp. 25.000,-/orang/hari
Arung jeram Rp. 15.000,-/orang/hari
Canopi trail Rp. 25.000,-/orang/sekali masuk
Outbound training Rp. 150.000,-/orang/paket/kegiatan
b) Kegiatan wisata rombongan pelajar/mahasiswa (minimal 10 orang)
Berkemah Rp. 2.500,-/orang/hari/kemah
Penelusuran hutan (tracking),Mendaki gunung (hiking-climbing) Rp. 2.500,-/orang/paket/kegiatan
Penelusuran gua (caving) Rp. 5.000,-/orang/paket/kegiatan
Pengamatan hidupan liar Rp. 5.000,-/orang/paket/kegiatan
Kano/ bersampan Rp. 15.000,-/orang/hari
Arung jeram Rp. 10.000,-/orang/hari
Canopi trail Rp. 15.000,-/orang/sekali masuk
Outbound training Rp. 75.000,-/orang/paket/kegiatan
3. PENELITIAN
Peneliti Mancanegara/ Mahasiswa Perguruan Tinggi Mancanegara (Foreign Researcher)
- 1 bulan Rp. 5.000.000,-/orang
- 1 bulan – 6 bulan Rp. 10.000.000,-/orang
- 7 bulan – 12 bulan Rp. 15.000.000,-/orang
Peneliti Nusantara (Indonesian Researcher)
- 1 bulan Rp. 100.000,-/orang
- 1 bulan – 6 bulan Rp. 150.000,-/orang
- 7 bulan – 12 bulan Rp. 250.000,-/orang 7 bulan – 12 bulan Rp. 250.000,-/orang
Mahasiswa/ Pelajar Indonesia (Indonesian Student)
- Berlaku tarif Rp. 0,- (NOL Rupiah)
4. KEGIATAN SOSIAL
- Berlaku tarif Rp.0,- (NOL Rupiah)
- Hanya untuk masyarakat lokal atau sekitar kawasan atau Pemegang Izin Usaha penyediaan Jasa Wisata Alam ang melakukan kegiatan sosial, meliputi :
Penanaman pohon
Pengamanan hutan bersama masyarakat
Pengendalian kebakaran hutan bersama masyarakat
Evakuasi korban
Kegiatan masyarakat untuk memenuhi kegiatan sehari-hari
5. KEGIATAN RELIGI
6. SNAPSHOT FILM & FOTO KOMERSIAL
Video Komersil Rp. 10.000.000,-/paket
Handycam Rp. 1.000.000,-/paket
Foto Rp. 250.000,-/paket
7. IURAN IZIN PENGAMBILAN SAMPEL PENELITIAN (MATI/ BAGIAN-BAGIAN)
Warga Negara Indonesia (WNI)/ Mahasiswa Indonesia Rp. 50.000,-/izin
Warga Negara Asing (WNA)/ Mahasiswa Mancanegara Rp. 500.000,-/izin
Pengambilan dan pengangkutan sampel spesimen tumbuhan dan satwa liar untuk tujuan penelitian 50% x harga patokan sebagaimana dalam Peraturan MenLHK No. P.86/Menlhk/Setjen/Kum.I/11/2016.
8. PUNGUTAN ADMINISTRASI PEMANFAATAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Dasar pelaksanaan peraturan tersebut adalah:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Peraturan Menteri Kehutanan P.36/Menhut-II/2014 tentang Tata cara Penetapan Rayon di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan Taman Buru Dalam Rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Pariwisata Alam.
Peraturan Menteri Kehutanan P.37/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
Peraturan Menteri Kehutanan P.38/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (nol rupiah) di Kawasan Suaka Alam,Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru, dan Hutan Alam.
Keputusan Direktur Jenderal PHKA SK.133/IV-SET/2014 tentang Penetapan Rayon di TN, Tahura, TWA dan Taman Buru dalam rangka Pengenaan PNBP.